BALIKPAPAN — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang perwira di Polresta Samarinda terkait persoalan hubungan pribadi dengan seorang perempuan sipil.
Informasi mengenai persoalan tersebut sebelumnya beredar di media sosial. Namun, Polda Kaltim menegaskan informasi yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
“Informasi yang beredar di luar keterangan resmi belum dapat kami benarkan,” kata Tedy di Balikpapan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Tedy, Propam saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman. Polda Kaltim akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang dapat dipublikasikan.
“Nanti lebih jelasnya, ketika disidangkan, ini sudah tahap pendalaman,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan asmara antara perwira yang disebut menjabat sebagai kepala satuan di Polresta Samarinda dengan seorang perempuan sipil.
Hubungan keduanya disebut telah berlangsung sekitar tiga tahun sebelum kemudian mengalami kerenggangan.
Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Propam setelah perempuan tersebut mengaku mengalami penangkapan dan mencurigai adanya keterlibatan perwira yang dimaksud.
Perempuan tersebut juga disebut mengaku tengah mengandung. Namun, informasi mengenai kondisi kehamilan tersebut belum terverifikasi secara medis.
Sebelumnya, kedua pihak disebut telah menjalani mediasi secara pribadi.
Tedy mengatakan Polda Kaltim masih mengecek informasi yang beredar bersama fungsi terkait. Hingga kini, pihaknya belum memperoleh data resmi yang dapat memastikan substansi seluruh dugaan maupun hasil pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Dugaan bahwa perwira tersebut menghamili perempuan dan tidak bertanggung jawab sebelumnya juga beredar melalui media sosial. Informasi yang beredar menyebut perempuan tersebut tengah mengandung tujuh bulan dan persoalan itu telah dilaporkan ke Propam.
Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan sebagai fakta sebelum proses pemeriksaan dan pendalaman selesai.
Tedy meminta masyarakat tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terlebih persoalan tersebut menyangkut ranah pribadi. (zu)












