JAKARTA– Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2026 oleh Israel bukan merupakan kasus penculikan atau penyanderaan. Kata dia, kapal bantuan kemanusiaan yang ditumpangi para relawan di-intercept atau dicegat karena Israel melarang kapal memasuki wilayah tersebut.
“Ini bukan kasus penculikan atau penyanderaan. Ini kasus kapal yang membawa bantuan kemanusiaan di-intercept karena memang mereka melarang kapal apa pun masuk ke wilayah tersebut,” ujar Sugiono usai rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman misi serupa sebelumnya, para relawan biasanya akan dideportasi. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya syarat tertentu dari Israel terkait pembebasan para WNI.
Sugiono mengatakan pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan situasi dan memastikan kondisi para WNI dalam keadaan baik. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga telah berkoordinasi dengan sejumlah negara yang berbatasan dengan Israel, termasuk Yordania, Turki, dan Mesir, guna memperoleh informasi akurat terkait posisi dan kondisi para relawan.
“Kami terus memonitor situasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadaan saudara-saudara kita,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memanfaatkan jejaring diplomasi internasional, termasuk posisi dalam Board of Peace (BOP), untuk membantu upaya perlindungan dan penyelamatan WNI.
Diketahui, terdapat sembilan WNI yang mengikuti misi Global Sumud Flotilla 2026 dan kini ditahan Israel. Mereka berasal dari berbagai organisasi kemanusiaan dan media, di antaranya relawan GPCI bersama Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Spirit of Aqsa, SMART 171, serta jurnalis dari Republika, Tempo, dan tim media GPCI-iNews.
Kasus ini kembali menyoroti tingginya solidaritas masyarakat Indonesia terhadap perjuangan Palestina, sekaligus tantangan diplomasi dalam misi kemanusiaan di kawasan konflik. (xl)












