MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Proporsional Terbuka Tetap Berlaku
Ketua MK Anwar Usman. (istimewa)

JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis (15/6/2023). Keputusan ini sekaligus memastikan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, para pemohon mendalilkan penyelenggaraan Pemilu menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

“Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” terangnya.

Mahkamah beranggapan, berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para pemohon adalah sesuatu yang berlebihan. Karena sejauh ini parpol masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon.

Baca Juga  Pacu Jalur Viral di TikTok, Pemerintah Sebut Sudah Terdaftar Warisan Budaya Nasional

Perihal kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi menyatakan parpol memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

Pada satu sisi, berkaitan peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, pilihan terhadap sistem pemilu apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomor urut calon jadi agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar,” urai Saldi.

Maka dari itu praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu. Dalil-dalil para pemohon seperti distorsi peran parpol, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan, tegasnya, tidak semata-mata lantaran pilihan sistem pemilihan umum.

Baca Juga  Demi Keadilan, Prabowo Tegaskan Koruptor Bakal Ditindak Tanpa Pandang Bulu

“Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” tutur Saldi.

Dipaparkan, Mahkamah beranggapan perbaikan dan penyempurnaan dalam Pemilu bisa dilakukan dalam berbagai aspek. Mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

“Maka dalil-dalil para pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” beber Saldi.

Latar belakang putusan ini adalah MK sebelumnya menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga  Momentum HKN, Nursobah Ajak Masyarakat Samarinda Bersatu Kawal Kebijakan Pemerintah

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu PDI Perjuangan. (xl)