SAMARINDA – BNNP Kaltim mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berjenis kelamin laki-laki dengan inisial SN, beserta sabu-sabu seberat 50 gram. Sebagaimana disampaikan dalam giat pemusnahan barang bukti oleh Kepala BNNP Kaltim Tejo Yuantoro.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Gerilya RT 38 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, terdapat peredaran sabu-sabu.
“Pada 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.35 Wita tim pemberantasan BNNP Kaltim dan BNNK Kota Samarinda melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan,” jelas Tejo Yuantoro.
Lanjut Tejo, saat dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang berinisial SN, ditemukan kotak kemasan minuman teh. Di dalamnya terdapat sabu-sabu.
“Menurut keterangan pelaku SN, dia disuruh seseorang untuk mengambil dan mengantar paket sabu tersebut. Dan sabu itu didapat dari saudara AR,” tambahnya.
BNNP Kaltim lantas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 50 gram, kotak untuk menyimpan sabu-sabu, serta satu unit ponsel.
“Atas ditemukannya barang buktik sabu tersebut, tim pemberantasan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNP Kaltim, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Tejo.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (nta)












