JAKARTA – Kasus dugaan mark up yang disangkakan kepada videografer Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan menjadi perhatian Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf). Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyatakan, pihaknya mencermati secara serius kasus ini.
“Kementerian Ekonomi Kreatif mencermati dengan serius terhadap kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menimpa saudara Amsal Sitepu,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Kata Riefky, Kementerian Ekraf menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kementerian Ekraf mengakui bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang.
“Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif,” jelas Riefky.
Dalam hal ini Kementerian Ekraf memastikan siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pegiat ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf. Yaitu melalui pelayanan publik (permintaan informasi dan pengaduan) di kanal ppid.ekraf.go. id.
“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan,” tegas Riefky. (xl)












