KUTAI KARTANEGARA – Tiga pemuda ditangkap anggota Polsek Marang Kayu, Kutai Kartanegara (Kukar). Lantaran nekat mencuri solar cell.
Tiga tersangka masing-masing berinisial As, Em, dan Ha, mencuri solar cell dengan modus potong kabel di PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) sumur sambera, Desa Perangat Selatan, Marang Kayu.
Disampaikan Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi, pelapor yang merupakan petugas keamanan melakukan penyelidikan terkait pencurian yang terjadi di PT PHSS.
“Dia menyamar sebagai pembeli solar cell dan sepakat bertemu dengan salah satu tersangka Em dan memastikan kalau solar cell itu memang milik perusahaan yang dicuri,” terangnya.
Para tersangka mengaku mengambil barang itu di belakang rumahnya yang berdekatan dengan sumur Sambera. Ulah tak terpuji ketiga pemuda ini pun membuat perusahaan mengalami kerugian Rp4 juta.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pemuda yang sudah mendekam di Mapolsek Marang Kayu ini dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Slamet. (xl)












