Damayanti Harap Revisi Perda Bisa Kurangi Kekerasan terhadap Anak Samarinda

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti.

SAMARINDA – DPRD Samarinda membentuk panitia khusus (pansus) untuk memberikan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2013 tentang Perlindungan Anak. Anggota pansus Damayanti mengungkap, saat ini pihaknya sudah menuntaskan tugasnya.

Selanjutnya, revisi perda itu diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Samarinda. “Kami berharap ini segera ditindaklanjuti dan untuk realisasinya itu tergantung dari pemkot (pemerintah kota, Red.) lagi,” kata Damayanti.

Anggota Komisi IV ini menyatakan, penghargaan Kota Layak Anak (KLA) tingkat madya yang diraih Samarinda tahun ini belum cukup menjamin tidak adanya pelanggaran kekerasan terhadap anak.

Baca Juga  Komisi IV Upayakan DPRD Kaltim Jadi Sumber Referensi Pendidikan dan Pelayanan Publik

Di satu sisi, Perda Perlindungan Anak yang sudah ada dirasa kurang tegas. Terutama dalam melindungi hak-hak anak, mulai dari pemenuhan fasilitas bermain yang ramah anak hingga dukungan dari berbagai pihak.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, meski tugas pansus rampung, namun belum bisa memastikan kapan revisi perda ini segera disahkan. Sebab untuk selanjutnya hasil dari tim pansus juga perlu dilakukan uji publik yang dikerjakan Bapemperda Kota Samarinda.

Baca Juga  Kejar Target Investasi, DPMPTSP Kaltim Gelar Kaltim Investment Award 2023

Damayanti mengharapkan, dengan revisi perda tersebut bisa membuat kasus kekerasan terhadap anak berkurang. Di satu sisi masyarakat juga perlu memahami batas usia anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan.

“Karena anak itu sejak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun, itu disebut usia anak. Sehingga tidak seharusnya mereka boleh dipekerjakan. Masyarakat perlu mengetahui apa itu, hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan, bukan untuk bekerja,” tegasnya. (xl)