SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda melakukan tahapan verifikasi administrasi surat dukungan Andi Harun-Saparuddin di jalur perseorangan pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2024. KPU menemukan beberapa dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kemarin kami melangsungkan rapat bersama KPU Kaltim, memberikan materi untuk menindaklanjuti verifikasi administrasi jalur perseorangan surat dukungan Andi Harun-Saparuddin. Hari ini baru kami mulai untuk verifikasinya,” ungkap Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda Arif Rakhman.
Lanjut Arif, verifikasi administrasi ini bertujuan untuk pengecekan keabsahan dokumen surat dukungan yang telah diterima KPU Samarinda. Tercatat, surat dukungan Andi Harun-Saparuddin yang telah masuk mencapai 61.750.
“Sebelumnya tim mereka sudah mengunggah dokumen ke silon. Jadi kami verifikasi administrasi secara online,” ujarnya.
Kemudian, dalam tahap proses verifikasi tim KPU Samarinda menemukan sejumlah dokumen yang TMS. Seperti adanya surat dukungan yang ganda, ketidaksesuaian nama ataupun NIK dalam surat dukungan yang telah dikumpulkan.
“Ada sekitar puluhan dokumen ada yang tidak memenuhi syarat. Contoh, ada satu nama, tetapi dukungannya jadi lima suara. Ini artinya ganda. Jadi TMS kan,” imbuh Arif.
Sebanyak 20 orang yang tergabung dalam tim yang memeriksa, yang diantaranya dari anggota KPU dan PPK. Kendati demikian, Arif bersama tim lainnya berkomitmen menyelesaikan verifikasi administrasi secara maksimal. Terlebih verifikasi tersebut diberikan batas waktu terakhir hingga Rabu (29/5/2024) mendatang.
“Proses ini akan berlanjut, targetnya tanggal 27-28 sudah tahap rekapitulasi. Jadi nanti tanggal 29, kami akan umumkan di media sosial KPU, juga melalui website resmi kami,” tutupnya. (nta)












