Disdikbud Kukar Pastikan Insentif Tiga Ribu Guru Honorer Cair Bulan Ini

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah saat diwawancarai di Pendopo Bupati. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan penyaluran insentif bagi guru honorer atau non-ASN segera direalisasikan dalam waktu dekat. Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, proses pendapat hukum dari kejaksaan telah selesai. Kini tinggal tahap penyempurnaan di bagian hukum pemerintah daerah.

“Pendapat hukum dari kejaksaan sudah selesai, kemarin sudah disampaikan ke Pak Sekda. Setelah dikoreksi Kabag Hukum, nanti naik ke Pak Bupati. Sementara kami di dinas sedang menyiapkan administrasi proses pembayarannya,” ujarnya di Tenggarong, Senin (11/5/2026).

Baca Juga  Sidang Kode Etik Putuskan Bharada Eliezer Pembunuh Brigadir J Tetap Anggota Polri

Heriansyah menegaskan, pencairan akan langsung dilakukan setelah seluruh aspek regulasi dinyatakan rampung. “Insyaallah kalau payung hukumnya sudah clear semua, kita akan bayarkan,” katanya.

Heriansyah memastikan pembayaran insentif ditargetkan terealisasi pada bulan ini. “Dalam bulan ini, insyaallah,” tegasnya.

Untuk nominal insentif yang diterima guru bervariasi, tergantung wilayah penugasan masing-masing. Untuk wilayah perkotaan, insentif berkisar Rp900 ribu, sementara daerah terpencil bisa mencapai Rp1,2 juta.

“Kalau daerah terpencil ada hitungannya sampai Rp1 juta lebih. Kalau daerah kota sekitar Rp900 ribuan,” jelas Heriansyah.

Dia menyebut kebutuhan anggaran insentif guru non-ASN untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP mencapai sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per bulan. Saat ini, terdapat lebih dari 3.000 guru honorer di Kukar yang terdampak keterlambatan pencairan insentif tersebut.

Baca Juga  Polsek Kembang Janggut Ringkus Dua Pencuri Sawit 1,1 Ton

Heriansyah juga menjelaskan keterlambatan pembayaran sebelumnya dipengaruhi kondisi fiskal daerah dan proses penyesuaian regulasi agar pencairan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami merapikan regulasi yang ada supaya nanti saat pemeriksaan tidak bermasalah dan justru merugikan guru-guru itu sendiri,” tuturnya.

Heriansyah berharap setelah proses administrasi dan regulasi selesai, pembayaran insentif dapat kembali berjalan lebih tertata sesuai ketentuan yang berlaku. (fjr)