Polsek Kembang Janggut Ringkus Dua Pencuri Sawit 1,1 Ton

Foto : Barang bukti diamankan Polsek Kembang janggut. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Polsek Kembang Janggut mengamankan dua pria pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Jumat (27/2) malam. Aksi keduanya dipergoki saksi saat memuat sawit menggunakan truk di area perkebunan.

Kejadian bermula ketika Rully Muchlifan Bakti, saksi yang tengah berada di depan mess PT Serangkai Jaya, melihat sebuah truk melintas masuk ke arah kebun sekitar pukul 19.00 Wita. Karena truk tak kunjung keluar, ia menghubungi anggota Polri yang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan tersebut.

Baca Juga  Kantor Kecamatan Samboja Barat Mulai Dibangun Pertengahan Tahun 2024

Keduanya kemudian melakukan pengecekan ke dalam kebun dan mendapati truk Hino 300 warna hijau KT 8930 CM terparkir dengan muatan 1,1 ton buah sawit. Di lokasi, dua pria tersebut belakangan diketahui bernama Andi Wahyu Nugroho (28) dan Ahlidin (39) ertangkap tangan sedang memuat TBS dengan menggunakan alat tojok dan egrek.

Ketika dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut bukan milik mereka. Polisi langsung menghubungi pemilik kebun, Samhadi, yang kemudian menyatakan keberatan dan membuat laporan resmi.

Baca Juga  Simpan Sabu-Sabu di Dalam Rumah, Warga Kampung Baru Kena Batunya 

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto melalui laporan jajarannya membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tojok, 1 buah egrek, 1.100 kg TBS, 1 unit truk Hino 300 warna hijau.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (zu)