SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (7/12/2023). Lokasinya di Jalan Manunggal Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah dikawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 08.30 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HS, Saat HS sedang tidur seorang diri di dalam kamar.
“Pada saat tidur itu kami lakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti satu lembar masker warna hitam yang berada di bawah kolong tempat tidur. Dalam lipatan masker itu terdapat satu botol plastik bening yang di dalamnya terdapat 22 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau 9,68, 10 poket sabu-sabu 3,86 gram bruto,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 22 buah butir ekstasi hijau seberat 9,58 gram, 10 poket sabu seberat 3,86 gram Brutto, dua lembar klip plastik, satu lembar tissue, satu unit ponsel Android, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp1 juta.
“Adapun pasal yang dikenakan Pasal 114, 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (nta)












