DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Foto : Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Antara)

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan seluruh fraksi telah menyepakati usulan tersebut dalam rapat konsultasi yang digelar Kamis (31/7) malam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers.

“Yang kedua adalah persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Baca Juga  Gubernur Kaltim Ingin BUMD Tingkatkan PAD untuk Pembangunan Mandiri dan Merata

Proses Hukum Dihentikan
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyambut baik keputusan DPR. Ia menyebut abolisi terhadap Tom Lembong akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” ujar Supratman.

Sementara amnesti yang diberikan kepada Hasto dan lebih dari seribu terpidana lainnya akan menghapus status hukum mereka sebagai terpidana.

Latar Belakang Kasus
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia dinilai melanggar prosedur dan menyebabkan kerugian negara, meski tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.

Baca Juga  Komisi II DPRD Kaltim Telusuri Status Aset Milik Pemprov

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI. Ia juga sempat dijerat pasal perintangan penyidikan.

Definisi dan Perbedaan
Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana dan penghentian proses hukum oleh kepala negara, biasanya diberikan sebelum atau sesudah vonis. Sementara amnesti adalah pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan, dan berlaku setelah seseorang dinyatakan bersalah.

Menunggu Keppres
Dengan persetujuan DPR, langkah selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan abolisi dan amnesti tersebut.

Baca Juga  Satpol PP PPU Tindak Pengamen yang Ganggu Ketertiban di Kawasan Publik

“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit,” kata Supratman. (Zu)