DPRD Samarinda Dorong Kolaborasi Semua Pihak dalam Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS

Foto: Ilustrasi HIV/AIDS. (Istimewa)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menegaskan penanganan tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah maupun tenaga kesehatan. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar upaya pencegahan dan pengendalian kedua penyakit tersebut berjalan lebih efektif.

Hal itu disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, saat Sosialisasi Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC serta HIV/AIDS di Gedung Graha Pemuda, Jalan AW Syahranie, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Novan, masyarakat tidak hanya menjadi sasaran kebijakan, tetapi juga memiliki peran penting dalam memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi berlangsung.

Baca Juga  Jadi Kunci Revitalisasi TPA Sambutan, Pemkot Samarinda Kebut Pengerjaan Zona 2

“Kami ingin mendengar langsung pandangan masyarakat agar aturan yang disusun nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Samarinda memiliki tantangan tersendiri dalam pengendalian TBC dan HIV/AIDS karena tingginya mobilitas penduduk. Kondisi tersebut menuntut adanya regulasi yang mampu memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Selain menyerap aspirasi masyarakat, Pansus IV DPRD Samarinda juga telah melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas kesehatan untuk melihat langsung kondisi pelayanan bagi pasien TBC dan HIV/AIDS.

Dari hasil kunjungan tersebut, masih ditemukan sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan tenaga kesehatan hingga fasilitas pendukung penanganan pasien yang perlu mendapat perhatian serius.

Baca Juga  Pemkab Kukar Tegaskan Bakal Tetap Gelar Erau 2025 Meski Minim Anggaran 

“Masih ada keterbatasan tenaga kesehatan maupun fasilitas penanganan pasien yang harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi ini,” kata Novan.

Politikus Partai Golkar itu menilai keberhasilan menekan angka penyebaran TBC dan HIV/AIDS tidak cukup hanya melalui pelayanan kesehatan. Edukasi kepada masyarakat, deteksi dini, kepatuhan pasien menjalani pengobatan, serta penghapusan stigma terhadap penyintas juga menjadi faktor penting yang harus diperkuat.

Karena itu, DPRD Samarinda berharap Raperda yang tengah dibahas dapat menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanggulangan TBC maupun HIV/AIDS di Kota Tepian.

Baca Juga  Warga Samboja Tertipu Ritual Penggandaan Uang, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Pembahasan Raperda tersebut ditargetkan rampung pada Agustus 2026 sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda. (adv/zu)