KUKAR IDAMAN SEP 26

Warga Samboja Tertipu Ritual Penggandaan Uang, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Kasus penipuan bermodus penggandaan uang terjadi di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja. Seorang perempuan berinisial M (63) ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap warga berinisial T (63), dengan total kerugian mencapai Rp67 juta.

Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (20/5/2025). Kejadian penipuan itu sendiri berlangsung sejak awal April 2025.Kronologi kasus bermula pada Jumat, 4 April 2025 sekira pukul 11.00 Wita, saat tersangka Mardiana mendatangi rumah korban.

Kepada korban, tersangka mengaku mengenal teman korban bernama Hajah Irma dan menyebut bahwa korban bisa dibantu untuk melipatgandakan uang.

Baca Juga  DKP Kaltim Gelar Gerakan Bersih Pantai Pungut 1,5 Ton Sampah di Bontang

“Tersangka menceritakan bahwa Hajah Irma pernah mendapatkan keuntungan besar dari proses serupa dengan mengubah uang Rp40 juta menjadi Rp9 miliar. Dengan iming-iming serupa, M menyarankan korban mencari pinjaman uang untuk digandakan,” jelas AKP Sarlendra.

Atas hasutan tersangka, korban kemudian meminjam uang sebesar Rp42 juta dari rekannya bernama Miah, dan menyerahkannya kepada tersangka. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah baskom plastik, dibungkus dengan kain, mukena, dan dilakukan ritual khusus oleh tersangka di kamar rumah korban.

Tak berhenti di situ, dua hari kemudian korban kembali disuruh mencari tambahan dana sebesar Rp25 juta. Dana tersebut diserahkan pada 18 April 2025 setelah korban mendapat pinjaman dari seseorang bernama Jaya. Ritual kembali dilakukan tersangka dengan cara yang sama.

Baca Juga  Medali Pertama untuk Indonesia di SEA GAMES 2025, Rendy Varera Sumbang Perak

“Total uang yang telah diserahkan korban kepada tersangka berjumlah Rp67 juta. Namun, hingga saat ini uang tersebut tidak pernah dikembalikan, dan tidak pernah berlipat ganda seperti yang dijanjikan,” terang AKP Sarlendra.

Polsek Samboja telah mengamankan tersangka serta memeriksa saksi, juga sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses ritual. Di antaranya baskom plastik warna merah muda, satu lembar kain hitam, satu lembar kain putih, satu lembar kain jarik motif batik, sepasang mukena warna ungu, tiga lembar baju daster, satu kain kerudung warna ungu serta satu jilbab warna krem.

Baca Juga  DPMD Kukar Gelar Penilaian dan Pembinaan Kader Posyandu

Atas kasus tersebut, Mardiana dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Apabila terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. (fjr)