
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Saat ini, regulasi tersebut telah memasuki tahap penyusunan draf sebelum dibahas lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan proses penyusunan raperda menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Menurutnya, pembahasan kini tinggal menunggu tahapan registrasi agar dapat masuk ke agenda resmi DPRD.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Kota Samarinda saat ini sudah sampai tahap draf dan tinggal menunggu proses berikutnya,” ujarnya.
Dalam upaya menyempurnakan isi regulasi, DPRD Samarinda juga melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta untuk mempelajari sistem pengelolaan pasar rakyat yang dinilai lebih tertata dan memiliki regulasi yang jelas.
Viktor menjelaskan, dari hasil kunjungan tersebut DPRD memperoleh berbagai masukan terkait pengelolaan pasar, mulai dari persoalan kebersihan, sistem drainase, hingga tata kelola keuangan pasar rakyat.
“Kemarin kami melakukan kunjungan ke Yogyakarta dan berdiskusi banyak dengan DPRD Kota Yogyakarta terkait bagaimana mengembangkan potensi pasar rakyat,” katanya.
Selain itu, DPRD Samarinda juga menyoroti struktur pengelolaan pasar di Yogyakarta yang dinilai cukup efektif. Salah satu konsep yang menjadi perhatian ialah keberadaan “lurah pasar” yang bertugas mengelola aktivitas pasar secara langsung.
Menurut Viktor, sejumlah konsep tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi dalam menyusun sistem pengelolaan pasar rakyat di Samarinda agar lebih tertib dan mampu mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Terkait target pengesahan, ia menyebut DPRD masih menunggu proses registrasi sebelum raperda masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
“Tinggal menunggu jadwal kapan raperda itu diregistrasikan,” jelasnya.
DPRD Samarinda berharap raperda tersebut nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan pengelolaan pasar rakyat yang lebih bersih, tertata, dan berdaya saing. Regulasi itu juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang sekaligus memperkuat perekonomian daerah. (adv/zu)












