Dugaan Pungutan di Pusban Semayang Mencuat, Warga Diminta Lebih Aktif Melapor

Dugaan Pungutan di Pusban Semayang Mencuat, Warga Diminta Lebih Aktif Melapor
Puskesmas Pembantu Desa Semayang Kecamatan Kenohan. (Dok. Warga)

KUTAI KARTANEGARA — Dugaan pungutan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pusban) Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian. Setelah sejumlah warga menyampaikan pengalaman mereka saat mengakses layanan.

Beberapa warga mengaku pernah dimintai biaya dalam pengurusan administrasi kesehatan, termasuk saat mengurus surat rujukan. Nominal yang diminta disebut bervariasi dan tidak memiliki kejelasan.Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, pernah dimintai biaya berbeda dengan anggota keluarganya untuk layanan yang sama.

“Tidak jelas patokannya. Ada yang diminta Rp15 ribu, ada Rp20 ribu, bahkan ada juga yang tidak diminta,” ujarnya.

Baca Juga  Buka Suara Usai Penggeledahan Kejati, Kepala Disdikbud Kukar Bilang Begini

Selain itu warga lain mengaku mengeluarkan biaya hingga Rp200 ribu untuk pendampingan saat berobat ke fasilitas kesehatan lanjutan. Namun menurut pengakuannya, tidak ada penjelasan rinci terkait penggunaan biaya tersebut.

Keluhan tidak hanya terkait pungutan. Sejumlah warga juga menyoroti pelayanan yang dinilai belum optimal, seperti keterlambatan pengurusan rujukan saat jadwal kontrol kesehatan.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar menegaskan akan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kukar Waode Nuraida mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca Juga  Penertiban Tahura Ditunda, Pemkab Kukar Dorong Solusi Relokasi Pedagang

“Jika ada laporan, tentu akan kami klarifikasi. Kalau terbukti, akan ada teguran hingga tindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Waode menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di Pusban maupun Puskesmas pada prinsipnya tidak dipungut biaya bagi masyarakat yang terdaftar dalam program jaminan kesehatan. Menurutnya, seluruh prosedur pelayanan, termasuk rujukan, telah memiliki standar operasional yang jelas dan tidak membebani pasien selama mengikuti mekanisme resmi.

Namun demikian, dia mengakui terdapat layanan tertentu di luar pengobatan yang dapat dikenakan biaya, seperti pemeriksaan kesehatan untuk keperluan administrasi kerja.

Dinkes juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif memahami hak dan mekanisme layanan kesehatan, serta melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan. (fjr)