Edarkan Sabu-Sabu ke Teman-temannya, Pekerja Objek Wisata Berau Diringkus Polisi

Edarkan Sabu-Sabu ke Teman-temannya, Pekerja Objek Wisata Berau Diringkus Polisi
Kapolres Berau AKBP Sindhu dalam rilis pers. (Polda Kaltim)

BERAU – Seorang pria berinisial RM (40) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Berau, Selasa (3/1/2023). RM yang merupakan warga Rinding diringkus sekira pukul 05.00 Wita di kontrakannya, Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Teluk Bayur.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa RM sering mengedarkan sabu-sabu. Aparat lantas melakukan pengintaian dan meringkus tersangka.

Baca Juga  DPRD Kaltim Dukung Penuh Pembangunan Bontang, Soroti Infrastruktur dan SDM

”Jadi tersangka ini selain sehari-harinya bekerja di salah satu objek wisata di Berau, dia juga mengedarkan sabu-sabu,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kasat Narkoba Iptu Didin Nurdin.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan lima poket besar sabu-sabu 23,7 gram. Aparat turut menyita sejumlah barang bukti.

”Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dijual kepada teman-teman terdekatnya,” sambung Didin.

Baca Juga  Atlet Muay Thai Kukar Siap Tampil di Warzone World Champion, Bupati Beri Dukungan

Atas perbuatannya ini RM sudah diamankan di Mako Polres Berau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami Jerat Dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara 20 tahun,” tegas Kasat. (xl)