BERAU – Seorang pria berinisial RM (40) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Berau, Selasa (3/1/2023). RM yang merupakan warga Rinding diringkus sekira pukul 05.00 Wita di kontrakannya, Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Teluk Bayur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa RM sering mengedarkan sabu-sabu. Aparat lantas melakukan pengintaian dan meringkus tersangka.
”Jadi tersangka ini selain sehari-harinya bekerja di salah satu objek wisata di Berau, dia juga mengedarkan sabu-sabu,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kasat Narkoba Iptu Didin Nurdin.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan lima poket besar sabu-sabu 23,7 gram. Aparat turut menyita sejumlah barang bukti.
”Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dijual kepada teman-teman terdekatnya,” sambung Didin.
Atas perbuatannya ini RM sudah diamankan di Mako Polres Berau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami Jerat Dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara 20 tahun,” tegas Kasat. (xl)












