Hakim Vonis Pelaku Cabul di Ponpes Kukar 15 Tahun, Keluarga Korban Keberatan

Hakim Vonis Pelaku Cabul di Ponpes Kukar 15 Tahun, Keluarga Korban Keberatan
Suasana ruang sidang saat vonis kasus pencabulan di Kukar. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA — Putusan 15 tahun penjara terhadap MAB, pelaku pencabulan anak di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kutai Kartanegara (Kukar), justru memicu kemarahan keluarga korban. Alih-alih meredakan luka, vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (25/2/2026), malah memunculkan kekecewaan baru bagi keluarga korban.

Saat Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto mengetok palu putusan, ruang sidang langsung dipenuhi tangis keluarga korban. Sebagian orang tua korban histeris, merasa putusan tersebut belum mencerminkan beratnya penderitaan anak-anak mereka.

Majelis hakim menyatakan MAB terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul sebagai seorang guru terhadap anak. Selain pidana badan, terdakwa diwajibkan membayar restitusi total Rp331 juta kepada para korban serta biaya perkara Rp5.000.

Baca Juga  Belasan Daerah di Indonesia Berstatus Siaga-Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Daftarnya

“Jika restitusi tidak dibayarkan dalam 30 hari, terdakwa dikenakan pidana pengganti enam bulan penjara,” tegas majelis hakim.

Namun putusan itu langsung mendapat protes keras dari keluarga korban. Salah satu orang tua korban meneriakkan keberatannya di tengah suasana sidang yang masih berlangsung.

“Masa depan anak kami hancur. Hukuman ini terlalu ringan. Saksi-saksi yang terlibat juga tidak dijadikan tersangka,” serunya.

Kuasa hukum keluarga dari TRC PPA Kaltim Sudirman menyatakan putusan tersebut jauh dari harapan.

“Persidangan seharusnya menjadi ruang pemulihan bagi korban. Tapi putusan ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan,” katanya.

Baca Juga  BBPJN Targetkan Dua Tahun Perbaiki Jalan Poros Tenggarong-Kota Bangun

Sudirman menilai kasus ini memiliki rangkaian panjang sejak 2021 dan seharusnya menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan hukuman.

Keluarga korban juga menyoroti status terdakwa sebagai guru sekaligus tokoh agama. Mereka menilai posisi tersebut adalah bentuk relasi kuasa yang seharusnya memperberat hukuman.

“Guru dan tokoh agama itu seharusnya teladan. Kalau seperti ini terjadi, kami meminta pesantren itu ditutup saja,” ujar seorang keluarga korban.

Jaksa penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. Pihak keluarga berharap jaksa mengajukan banding demi penegakan keadilan.

“Kami menunggu sikap kejaksaan. Kami berharap ada upaya hukum lanjutan,” tegas Sudirman.

Baca Juga  Berbekal Kecubung, Pria Asal Loa Kulu Nodai Gadis 16 Tahun hingga Hamil

Kasus ini terus menyita perhatian publik, terutama terkait dugaan kelalaian pengawasan pondok pesantren dan kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tersentuh proses hukum. (fjr)