Berbekal Kecubung, Pria Asal Loa Kulu Nodai Gadis 16 Tahun hingga Hamil

Berbekal Kecubung, Pria Asal Loa Kulu Nodai Gadis 16 Tahun hingga Hamil
Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan menunjukkan barang bukti yang dilakukan tersangka. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Pelajar perempuan 16 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), mendapat perlakuan tindak asusila. Pelakunya seorang pria berinisial Y (22) asal Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Korban dan Y merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalani hubungan sejak Januari 2022. Namun pada tanggal 13 April, Y dengan sengaja membuat video asusila menggunakan telepon genggang milik Bunga.

“Saat divideokan, korban sedang dalam kondisi tidak sadar, karena habis minum kopi yang isinya kecubung. Pelaku sengaja memasukannya ke minuman itu,” ungkap Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan kepada awak media, Senin (25/4/2022).

Baca Juga  Polresta Samarinda Masih Dalami Penyelidikan Penemuan Jenazah Membusuk di Gudang

Awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula dari orang tua korban yang tidak sengaja melihat video asusila tersebut di ponsel anaknya. Kesal dengan kejadian itu, pada Hari Kartini kemarin, pihak keluarga melaporkan ke kepolisian.

“Anggota langsung laksanakan penyelidikan. Di tanggal 22 tersangka kami amankan di rumahnya,” ucapnya.

Tersangka Y juga mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban selama pacaran. Hingga akhirnya dilakukan visum didapati hasilnya korban sedang dalam keadaan hamil enam pekan.

Saat ini korban sedang dilakukan pendampingan pemulihan psikologis oleh UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2) Kutai Kartanegara.

Baca Juga  Posko THR Disnaker Balikpapan Terima Sejumlah Pengaduan, Apa Saja?

“Waktu itu saya lagi iseng aja untuk video. Rencananya mau saya hapus tapi gak sempat. Kalau kecubung dibawakan teman,” ucap Y.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan diska lepas, selimut, dan sprei. Y dijerat pasal 76 E dan 76 D junto pasal 82 ayat 1 junto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun, dan paling lama 10-15 tahun penjara. (zu)