Harus Jadi Pos Utama, MK Haramkan Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG 

Sisi Lain Makan Bergizi Gratis: Antara Berkah, Trauma, dan Harapan di Sekolah
Siswa SMP Negeri 1 Tenggarong sedang menyantap MBG. (Komparasinews/Habib Fajar)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 untuk program MBG. 

Sebelumnya Yayasan TB Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN 2026. Mereka menilai pendanaan MBG lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. 

Frasa “memprioritaskan” dalam UUD 1945 menunjukkan anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara, dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan. 

Baca Juga  MBG Watch Desak DPR dan Prabowo Hentikan Total Program Makan Bergizi Gratis

MK dalam keputusannya Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk program MBG. Ketua MK Suhartoyo menyebut, program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. 

MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan, harus dilakukan mulai UU APBN 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN 2028. 

Menanggapi keputusan ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berujar pihaknya bakal mempelajarinya terlebih dahulu. Hal ini mengingat persoalan anggaran tidak berdiri sendiri dan melibatkan banyak kementerian/lembaga serta DPR. 

Baca Juga  Peringatan Hari Lingkungan Sedunia 2023 Perkenalkan IKN ke Masyarakat

“Apapun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kami pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ucap Prasetyo

Meski mengaku sudah menerima informasi terkait putusan MK itu, dia mengungkapkan bila pihak Istana belum menerima salinan putusannya, mengingat mereka sedang berada di luar kota. 

“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” tandas Prasetyo. (xl)