KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang pasar di kawasan Tangga Arung Square (TAS) dan sejumlah titik lainnya. Kebijakan itu membuat pedagang tidak dikenakan pembayaran retribusi selama lima bulan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2026.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayyid Fathullah mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menerima masukan dari para pedagang terkait kondisi ekonomi yang masih lesu.
“Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum. Akhirnya disepakati TMT mulai 1 Juni 2026, jadi Januari sampai Mei direlaksasi sesuai permintaan pedagang yang direspons positif oleh Pak Bupati dan Pak Wakil,” ujarnya di Ruangan, Jumat (29/5/2026).
Menurut Sayyid, pemerintah memahami kondisi pedagang tradisional saat ini tidak mudah. Selain daya beli masyarakat yang menurun, pedagang juga menghadapi persaingan perdagangan online dan dampak perlambatan ekonomi daerah.
Karena itu, Pemkab Kukar memilih memberi ruang keringanan agar pedagang dapat bertahan dan tetap menjalankan usaha mereka.
“Pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat sekarang cukup berat. Maka relaksasi ini diberikan supaya pedagang lebih terbantu,” katanya.
Di sisi lain, Disperindag Kukar juga memastikan tarif retribusi kios di kawasan TAS tetap sebesar Rp600 per perkan dan tidak mengalami kenaikan seperti isu yang sempat beredar.
Sayyid menegaskan informasi mengenai tarif Rp2.000 tidak benar. Besaran retribusi tetap mengacu pada sistem pengklasteran yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7.
“Tidak ada Rp2.000 itu, tetap Rp600,” tuturnya.
Sayyid menjelaskan, tarif retribusi dibedakan berdasarkan jumlah pedagang di setiap kawasan. Untuk klaster dengan jumlah pedagang sekitar 700 hingga 750 orang dikenakan tarif Rp600 per perkan, sedangkan kawasan dengan jumlah pedagang lebih sedikit dikenakan tarif Rp400 hingga Rp300.
Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) sebagai dasar perjanjian antara pemerintah daerah dan pedagang. Dokumen tersebut memuat aturan terkait hak dan kewajiban pedagang, ketentuan berjualan, hingga besaran retribusi yang berlaku.
“Semua sudah dibahas bersama pedagang. Jadi bukan keputusan sepihak,” kata Sayyid. (fjr)












