Kedapatan Bawa Sabu-Sabu, Pria di Tenggarong Diamankan Polisi

Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berkat laporan warga, penangkapan berhasil dilakukan di kawasan Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 19.00 Wita.

Pelaku berinisial MRWP (25) warga desa Senoni, Kecamatan Sebulu ditangkap saat tengah berada di lokasi yang dicurigai warga sebagai tempat transaksi narkoba. Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 29 Mei 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Reses di Samboja, Farida Terima Keluhan Infrastruktur Tak Memadai

“Setelah kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan, tim segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 14,80 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Turut diamankan pula barang bukti berupa sebuah ponsel, plastik klip kosong, dan tas selempang. Tersangka pun mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Juga  Ramai Penipuan Tiket Konser Sheila on 7, Polresta Samarinda Amankan Terduga Pelaku

AKP Suyoko mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang terjadi.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (fjr)