JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengedarkan surat perintah penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Kata dia, surat tersebut memang diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) selesai.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ungkap Anang.
Dijelaskan, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.
Dalam surat tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus selaku penyidik memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing. Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Saat itu, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional. Termasuk menindaklanjuti laporan pemberitaan media terkait pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah. (xl)












