JAKARTA— Seorang anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari daerah pemilihan Kota Balikpapan berinisial KMR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif yang melibatkan anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025).
KMR yang diketahui mengendalikan dua perusahaan, yakni PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, diduga terlibat dalam kerja sama proyek pengadaan barang dan jasa fiktif bersama PT Telkom Indonesia dan empat anak perusahaannya, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta, pada periode 2016–2018.
Selain KMR, Kejaksaan juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Telkom dan sejumlah direktur perusahaan rekanan. Seluruh proyek yang diklaim bernilai miliaran rupiah tersebut tidak pernah direalisasikan, namun tetap dicairkan pembiayaannya.
“Total nilai proyek fiktif dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp431 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta dalam pernyataan resminya.
Kesembilan perusahaan yang terlibat dalam praktik ini masing-masing tercatat menerima pembiayaan antara Rp10 miliar hingga Rp114 miliar. Adapun proyek yang dilaporkan meliputi pengadaan genset, smart café, instalasi gas, hingga dashboard monitoring service yang seluruhnya tidak dilakukan.
Berikut daftar sembilan tersangka dalam kasus ini:
1. AHMP – GM Enterprise Segment PT Telkom (2017–2020)
2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia (2016–2018)
4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari sembilan tersangka, delapan orang langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan, termasuk KMR yang ditahan di Rutan Cipinang. Satu tersangka lainnya, yakni DP, ditetapkan sebagai tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (*/zu)












