KUTAI KARTANEGARA – Setelah sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, kini kasus honorarium dan insentif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) dilimpahkan ke Polres Kukar. Perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polres Kukar telah menyita sejumlah dokumen dari Kantor Disdikbud Kukar. Penanganan kasus itu juga diperkuat melalui join investigation bersama Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyelidikan yang dilakukan sebelumnya menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
“Masalah di Disdikbud, kita sudah melakukan kegiatan penyidikan dan sekarang sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur melalui Subdit Tipikor dan melaksanakan join investigation,” ujar Khairul di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin (3/8/2026).
Khairul menjelaskan, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen di lingkungan Disdikbud Kukar. Namun, isi maupun jenis dokumen yang disita belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Kemarin kami melakukan penyitaan di Disdik. Secara garis besarnya nanti akan kami sampaikan kembali karena baru kemarin kita melakukan join investigation,” katanya.
Khairul menambahkan, untuk sementara penyidikan masih difokuskan pada dugaan penyimpangan pembayaran honorarium non-ASN di Disdikbud Kukar. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan perkara berkembang setelah dilakukan gelar perkara bersama Polda Kaltim.
“Saat ini kami fokus di Disdik dulu. Setelah kita gelarkan di Polda, nanti mungkin akan ada pengembangan terhadap kasus-kasus yang ada,” ujarnya.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, polisi memastikan belum menetapkan tersangka. Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kalau tersangka belum, karena kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Kapolres juga membenarkan bahwa dokumen yang disita berkaitan dengan pembayaran honorarium non-ASN pada tahun sebelumnya.
“Iya, ada dokumen-dokumen dari tahun lalu. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Polres Kukar juga telah mendatangi Kantor Disdikbud Kukar pada Kamis (30/7/2026) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Kejati Kaltim.
Kini, dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, proses hukum memasuki fase pengumpulan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pembayaran honorarium non-ASN tersebut. (fjr)












