Kekosongan Pimpinan OPD Berlarut di Kukar, Pengamat Soroti Kehati-hatian Kepala Daerah

Kekosongan Pimpinan OPD Berlarut di Kukar, Pengamat Soroti Kehati-hatian Kepala Daerah
Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Kekosongan kursi pimpinan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutai Kartanegara (Kukar) belum juga terselesaikan. Sejumlah posisi strategis masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) karena pejabat definitif belum ditetapkan.

Situasi ini menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (UNMUL) Saipul Bachtiar, berkaitan dengan ketatnya aturan Pilkada. Serta kehati-hatian kepala daerah dalam menentukan figur yang akan mengisi jabatan-jabatan tersebut.

Fenomena serupa, kata Saipul, bukan hanya terjadi di Kukar. “Ini dampak dari Pilkada Serentak Nasional 2024. Hampir semua daerah mengalami hal serupa,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).

Saipul merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71, yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan Menteri Dalam Negeri. Aturan ini, menurut Saipul, membuat kepala daerah enggan mengambil risiko.

“Jika melanggar, pasangan calon bisa didiskualifikasi. Itu ada di Pasal 71 ayat 5,” katanya.

Baca Juga  DPRD Samarinda Kaji Raperda Ekonomi Kreatif

Karena itu, banyak kepala daerah memilih membiarkan posisi OPD diisi Plt sambil menunggu waktu yang dinilai aman secara regulasi. Kehati-hatian itu juga terkait pertimbangan politik dan kinerja. Saipul menyebut kepala daerah cenderung mencari pejabat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kapasitas teknis dan loyalitas terhadap visi-misi pemerintahannya.

“Mereka mencari orang yang paham program kepala daerah dan mampu bekerja dengan baik,” ucapnya.

Meski demikian, pengisian jabatan definitif tidak bisa dilakukan serampangan. Prosesnya harus melalui lelang jabatan sesuai regulasi dalam UU ASN. Di Kukar, sejumlah Plt bahkan merangkap jabatan di lebih dari satu OPD. Menurut Saipul, kondisi ini hanya dapat diterima bila bidang tugas antar-OPD masih serumpun.

“Kalau rumpun urusannya masih berdekatan, mungkin bisa saling mendukung. Tetapi kalau klasternya jauh berbeda, itu tidak tepat,” terangnya.

Baca Juga  John Herdman Tegaskan Piala Dunia Jadi Target Utama Timnas Indonesia Saat Ini

Saipul menyebut rangkap jabatan dapat mengurangi fokus pimpinan OPD dan berdampak pada kinerja lembaga. “Sebaiknya segera diisi pejabat definitif,” jelasnya.

Secara aturan, tak ada batas waktu jabatan yang boleh diisi Plt. Namun Saipul mengatakan praktik itu tidak sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Secara aturan tidak dilarang, tetapi dalam konteks good governance, pemimpin harus fokus. Jangan dibiarkan terlalu lama,” sebutnya.

Saipul mencatat bahwa Bupati Kukar telah melantik beberapa pejabat definitif dalam beberapa waktu lalu, namun sebagian OPD tetap kosong. “Ini langkah percepatan. Tapi pengisian yang masih kosong tetap harus segera dilakukan,” ujarnya.

Menurut Saipul, memilih figur yang tepat bukan perkara mudah. Kepala daerah harus memastikan pejabat tersebut mampu menjalankan janji politik dan program kerja yang telah disampaikan saat Pilkada.

“Kalau salah pilih orang, bisa jadi bumerang. Proses mengganti pejabat sekarang tidak bisa cepat, harus melalui tahapan panjang,” katanya.

Baca Juga  Tunjuk Zulhas dan Hadi Tjahjanto Jadi Menteri, Ini Alasan Jokowi

Saipul juga menyoroti belum terlihatnya gebrakan nyata terkait komitmen kepala daerah hasil Pilkada Serentak untuk melakukan transformasi layanan publik ke sistem digital.

“Semua kepala daerah menjanjikan pelayanan digital. Tapi sampai sekarang saya belum melihat realisasi yang signifikan, termasuk di Kukar,” ucapnya seraya berharap Pemkab segera menyelesaikan pengisian jabatan kepala OPD agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif. (fjr)