Komitmen Pemberantasan Narkoba, BNNP Kaltim Musnahkan Belasan Gram Sabu-Sabu

Komitmen Pemberantasan Narkoba, BNNP Kaltim Musnahkan Belasan Gram Sabu-Sabu
Tersangka AE melakukan pemusnahan sabu-sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air. (Komparasinews)

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Tejo Yuantoro memimpin langsung pemusnahan ini.

“Dengan adanya pengungkapan jaringan peredaran narkoba, BNNP Kaltim tetap komitmen dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pada bulan Februari hingga April 2024,” ungkapnya.

Dibeberkan, pemusnahan barang bukti ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (27/2/2024) sekira pukul 18.30 Wita. Dari informasi itu diringkuslah tersangka berinisial AE di Samarinda Seberang.

Baca Juga  Ria Handayani Dipilih sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kukar

“Tim pemberantasan BNNP Kaltim menemukan barang bukti narkotika yang terletak di lantai kamar tepat di hadapan tersangka. Barang bukti sabu-sabu diamankan berupa 18 paket sabu sebesar 19,03 gram, 1 buah timbangan digital, dua buah sendok penakar, dan satu unit ponsel,” sebut Tejo.

Tersangka AE menjelaskan, barang bukti narkotika berasal dari seseorang berinisial SLB. Barang bukti itu dibawa oleh tim pemberantasan BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, setelah dilakukan penyisihan barang bukti tersebut BNNP Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti golongan I jenis sabu tersebut.

Baca Juga  Bupati Edi Tegaskan Penyaluran Kredit Kukar Idaman Mesti Dipermudah

“Pasal yang disangkakan 122 dan 114 undang-undang narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun,” ucap Tejo. (nta)