JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dugaan penyimpangan tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengatakan praktik korupsi tersebut diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara hingga sekitar Rp5 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Robertus menegaskan nilai tersebut masih berupa indikasi awal. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara melalui audit investigatif.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, wilayah yang terdampak pemadaman listrik meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Dalam penyelidikan itu, penyidik menemukan sedikitnya tiga modus dugaan penyimpangan.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” kata dia dikutip dari Polri TV.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta menganalisis alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Polri menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. (zu)












