KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini tertuang dalam pengumuman KPU Kukar Nomor 205/PP.04.1/6402/2024 tentang pendaftaran calon anggota KPPS. Pendaftaran akan dibuka sejak 17-28 September 2024.
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin, mengatakan pihaknya akan merekrut lebih dari 10.000 anggota KPPS. Jumlah perekrutan ini menyesuaikan dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kukar, yakni sebanyak 1.443 TPS. Masing-masing TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS.
“Kurang lebih 10.101 orang yang kami butuhkan untuk mengisi 1.443 TPS,” sebut Amin.
Dalam pengumuman tersebut, masyarakat yang berminat mendaftar sebagai anggota KPPS, terdapat sejumlah persyaratan perlu dipenuhi. Yakni, berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 17 hingga 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), berdomisili di wilayah kerja KPPS, memiliki pendidikan minimal SMA sederajat, dan tidak pernah terlibat kasus pidana.
Kemudian, pendaftar juga harus menyertakan kelengkapan dokumen di antaranya, surat pendaftaran KPPS, fotocopy KTP, fotocopy ijazah terakhir, bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4×6 satu lembar.
“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau desa masing-masing,” tutupnya. (adv/zu)












