Masyarakat Diimbau Tak Sweeping Warung Makan Saat Ramadan, MUI: Bukan Tugasnya

Waketum MUI Cholil Nafis. (istimewa)

JAKARTA – Sweeping warung makan saat Ramadan bukanlah tugas masyarakat. Sebagaimana ditegaskan Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. 

Karenanya dia menyatakan tidak setuju adanya sweeping atau razia sepihak terhadap warung makan yang buka selama bulan Ramadan. Sebagaimana kerap ditemui di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

“Saya tidak setuju adanya sweeping-sweeping di bulan Ramadan. Karena dia bukan penegak hukum,” ujar Cholil melalui MUI Digital.

Baca Juga  Perbaikan Kios Terbakar di Pasar Segiri, Pemkot Samarinda Siapkan Anggaran Rp200 Juta

“Hanya saja kami minta kepada pemerintah setempat agar diatur di tempat-tempat orang berpuasa, hormati orang berpuasa,” tambahnya.

Cholil mengingatkan, menjaga ketertiban adalah wewenang aparat, bukan aksi sepihak. Dia mengajak semua pihak saling menghormati yang berpuasa maupun tidak-serta fokus memperbaiki diri, bukan mencari kesalahan orang lain.

Lebih lanjut Cholil juga meminta pemerintah daerah mengatur warung makan. Supaya tetap menjaga kondusivitas dan kekhusyukan Ramadan.

Baca Juga  Sengketa HGU Tak Membenarkan Pengambilan Buah Sawit Tanpa Izin

“Intinya Ramadhan itu tentang menahan diri, bukan saling menghakimi,” pungkasnya. (xl)