KUKAR IDAMAN SEP 26

Sengketa HGU Tak Membenarkan Pengambilan Buah Sawit Tanpa Izin

Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto. (Dok, Pribadi)

BALIKPAPAN – ‎Akademisi dan praktisi hukum pidana, Rinto, menegaskan bahwa sengketa, perubahan, maupun belum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan tanpa izin.

Menurutnya, persoalan status lahan harus dibedakan dengan kepemilikan tanaman yang tumbuh di atasnya. Dalam hukum agraria Indonesia dikenal asas pemisahan horizontal, yang memisahkan hak atas tanah dengan hak atas tanaman atau benda yang berada di atas tanah tersebut.

Karena itu, perubahan atau sengketa HGU tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan atas tanaman sawit yang telah ditanam dan dikuasai secara sah.

Baca Juga  Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Menkominfo Johnny G Plate

“Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim terhadap tanah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” kata Rinto.

Ia menjelaskan bahwa buah kelapa sawit merupakan objek yang mendapat perlindungan hukum. Pengambilan tanpa hak berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rinto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 terkait ketentuan usaha perkebunan. Menurutnya, putusan tersebut tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah.

Baca Juga  Bekesahan Produk Hukum, Upaya DPRD Kukar Hasilkan Perda Berkualitas

“Putusan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk mengambil hasil perkebunan tanpa hak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap izin dan keputusan administrasi negara pada prinsipnya tetap dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Oleh karena itu, penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak atau main hakim sendiri.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum,” tutupnya. (zu)