Meski WTP, Bupati Kukar Targetkan Seluruh Temuan BPK Tuntas dalam 60 Hari

Meski WTP, Bupati Kukar Targetkan Seluruh Temuan BPK Tuntas dalam 60 Hari
Penyerahan Instruksi Bupati dan penandatanganan surat pernyataan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI di Kantor Inspektorat Daerah Kukar. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penyerahan Instruksi Bupati dan penandatanganan surat pernyataan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang digelar di Kantor Inspektorat Daerah Kukar, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan itu dipimpin langsung Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi objek temuan pemeriksaan.

Aulia menegaskan, raihan opini WTP bukan alasan untuk mengabaikan catatan yang masih ditemukan dalam proses audit. Sebaliknya, seluruh rekomendasi harus segera diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan.

Baca Juga  Safari Ramadan di Desa Jantur, Bupati Kukar Pulang Kampung dan Janji Tuntaskan Pembangunan

“Hari ini kita melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK RI berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Kemarin kita sudah menerima opini WTP, tetapi tentu dalam setiap pemeriksaan pasti ada temuan yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya usai kegiatan.

Aulia menjelaskan, pemkab bersama OPD terkait telah membangun komitmen untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK. Dia optimistis seluruh temuan dapat dituntaskan karena jumlahnya tidak terlalu banyak dibandingkan daerah lain.

“Alhamdulillah, Kutai Kartanegara pada pemeriksaan kali ini tidak memiliki terlalu banyak temuan. Kami yakin seluruh temuan tersebut dapat diselesaikan,” katanya.

Baca Juga  Aplikasi iSamarinda Tak Surutkan Minat Masyarakat Berkunjung ke Perpustakaan

BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Karena itu, setiap OPD diminta segera menyusun langkah penyelesaian agar tidak melewati tenggat yang telah ditetapkan.

Aulia menyebut, temuan yang muncul dalam pemeriksaan tahun ini masih didominasi persoalan administrasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium.

“Temuannya tetap seputar pengadaan barang dan jasa, terkait honorarium, dan hal-hal yang berkisar di area tersebut,” jelasnya.

Menurut Aulia, jenis temuan tersebut merupakan pola yang hampir selalu muncul dalam pemeriksaan setiap tahun. Namun dia memastikan seluruh perangkat daerah memiliki kemampuan untuk menyelesaikannya sesuai rekomendasi yang diberikan auditor. (fjr)