KUTAI KARTANEGARA – Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), memasuki tahap penyidikan. Polres Kukar menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Ironisnya, salah satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan gelar perkara.
“Total ada sembilan tersangka. Satu di antaranya merupakan anak,” kata Khairul Basyar saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Senin (10/8/2026).
Sembilan tersangka masing-masing berinisial MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta F yang merupakan anak-anak.
Polisi menangkap para tersangka di tiga wilayah. Tiga orang diamankan di Samarinda, empat orang di Kecamatan Tabang, dan dua lainnya di Kecamatan Tenggarong.
“Tiga orang kami amankan di Samarinda, empat orang di Kecamatan Tabang, dan dua orang lainnya diamankan di Kecamatan Tenggarong,” ujarnya.
Dipaparkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 22.00 Wita di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang. Saat itu, kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung tempat sejumlah orang berkumpul.
Menurut polisi, kedua korban disebut melintas sebanyak tiga hingga empat kali di lokasi tersebut.
“Perkara ini bermula ketika kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di depan warung tempat para tersangka sedang berkumpul,” kata Khairul.
Situasi kemudian berubah setelah MF alias O meninggalkan warung. Dalam perjalanan, MF disebut diadang oleh salah satu korban.
“MF alias O kemudian hendak pulang. Dalam perjalanan, yang bersangkutan diadang oleh korban. Karena merasa terancam, dia kemudian kembali ke warung dan memanggil rekannya,” ujarnya.
MF kemudian kembali bersama AP alias A. Keduanya mendatangi lokasi kedua korban.
Menurut Khairul, terjadi pemukulan terhadap korban. Sejumlah orang lain yang sebelumnya berada di warung kemudian ikut mendatangi lokasi.
“Setelah kedua tersangka tersebut kembali ke lokasi kejadian terjadilah pemukulan terhadap korban, kemudian rekan-rekan lainnya yang sebelumnya berada di warung ikut mendatangi lokasi,” katanya.
Situasi kemudian berkembang menjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban.
“Setelah itu terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban,” ungkap Khairul.
Kedua korban selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, satu korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan korban lainnya mengalami luka-luka.
“Sesampainya di Puskesmas, salah satu korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara korban lainnya mengalami luka-luka,” jelasnya.
Setelah kejadian, Polres Kukar melakukan penyelidikan untuk mencari pihak-pihak yang diduga terlibat. Pada Ahad (9/8/2026), Satreskrim Polres Kukar bersama Jatanras Polda Kaltim melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.
“Kami membagi tim untuk melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Informasi yang kami dapat, beberapa di antaranya berada di wilayah Tenggarong dan Samarinda,” kata Khairul.
Sembilan orang kemudian berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Langkah penyidikan yang kami lakukan di antaranya pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, kemudian gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan JPU dan selanjutnya pemberkasan perkara,” lanjut Khairul.
Untuk tersangka yang masih berstatus anak, proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” kata Khairul.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda CRF milik MF alias O, Yamaha WR 155 warna biru milik korban, Honda Win 100 warna hitam putih milik korban, serta sebuah botol minuman yang ditemukan di lokasi kejadian.
Di tengah proses hukum tersebut, polisi memastikan situasi di Kecamatan Tabang telah kondusif. Khairul juga menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan persoalan suku maupun ras.
“Kondisi di Tabang saat ini kondusif dan tidak ada info kekerasan soal suku dan ras itu tidak ada,” tegasnya.
Khairul meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Harapan dan imbauan kami pada masyarakat, kami akan melaksanakan secara profesional, cepat dan tepat sesuai fakta yang ada di lapangan dan saya harap masyarakat bisa menahan diri dan jangan terpancing dengan berita-berita yang tidak benar,” ujarnya.
Khairul memastikan proses hukum terhadap sembilan tersangka masih berjalan. “Penanganan perkara ini masih terus berproses. Kami akan melakukan tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya. (fjr)












