Sah! APBD-Perubahan Kukar Tahun 2022 Ditetapkan Rp6,5 Triliun

Sah! APBD-Perubahan Kukar Tahun 2022 Ditetapkan Rp6,5 Triliun
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid (tengah) bersama Wabup Kukar Rendi Solihin menunjukkan Perda Perubahan APBD 2022. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2022 akhirnya telah disahkan, Rabu (24/8/2022). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar dengan agenda laporang Badan Anggaran (Banggar) di ruang paripurna dewan.

Kertua DPRD Kukar Abdul Rasid menjelaskan, nilai APBD-Perubahan Kukar tahun 2022 sebesar Rp6,5 triliun. Secara rinci pihaknya telah menyepakati dengan Pemkab Kukar dalam beberapa hal. Di antaranya¸ pendapatan asli daerah masih sebesar Rp501,10 miliar yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Baca Juga  Demi Beli Sabu-Sabu, Dua Warga Muara Jawa Nekat Curi Motor

Kemudian pendapatan transfer menjadi sebesar Rp5,18 triliun yang diperoleh Pemerintah Pusat, transfer antardaerah yang terurai atas Pendapatan Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan pendapatan dari program Hibah Air Minum Perkotaan.

Selain itu, Belanja Operasi menjadi sebesar Rp4,31 triliun, Belanja Modal menjadi sebesar Rp1,54 triliun, Belanja Tidak Terduga masih sebesar Rp40 miliar, dan Belanja Transfer menjadi sebesar Rp623,30 miliar.

“Selanjutnya adanya selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD,” ungkap Rasid.

Baca Juga  Jadi yang Kelima Kalinya, Paser Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Dalam rancangan Perubahan APBD 2022 defisit menjadi sebesar Rp838,61 miliar. Namun hal tersebut masih dapat ditutup dengan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA).

Dari nilai SiLPA tersebut, Pemkab Kukar juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp3,7 miliar kepada PDAM.

“Selanjutnya, sebagaimana ketentuan yang berlaku bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang telah disetuji bersama akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi,” tandasnya. (zu)