SAMARINDA – Anggota unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda berhasil membekuk pelaku pencurian motor di Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Subiyantoro mengatakan, pelaku RDN merupakan warga Jalan Bau Maseppe RT 03 Desa Simpang Mindangae, Kecamatan Bacuki Barat, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kronologi kejadian yaitu pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 15.00 Wita di Jalan MT Haryono, awal mulanya pelaku RDN meminta korban untuk mengantarkan ke depan Jalan Kahoi. Ketika di perjalanan pelaku meminta diantar lagi ke Masjid Islamic Center dan di iming-iming Rp 50 ribu,” ucap Agung, Kamis (17/10/2024).
Usai pelaku mengatakan akan memberikan uang upah Rp 50 ribu kepada korban, pelaku RDN juga memberikan makan kepada korban.
“Setelah selesai makan bersama, pelaku meminta untuk diantar ke Jalan Mt. Haryono untuk menemui anaknya. Sesampainya mereka, pelaku memaksa korban untuk turun kemudian sepeda motor dimiringkan ke arah kiri sehingga kaki kiri korban turun,” katanya lagi.
Diketahui, korban sempat terjatuh pada saat pelaku langsung menarik gas sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke kantor Polsek Sungai Kunjang.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, pada hari Rabu (16/10/2024) sekira pukul 13.30 Wita di Jalan Pangeran Suryanata. Tepatnya di salah satu penginapan, Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, pelaku RDN diamankan.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk Vario 125 new warna merah No Pol KT 4086 BBD An. Iskandar, satu unit handphone, uang tunai sebanyak Rp. 370.000,” tutup Agung. (nta)