Oknum Jukir Tepian Samarinda Curi iPhone 11 Milik Pengunjung

Tersangka IS. (Foto: istimewa)

SAMARINDA – Oknum juru parkir (jukir) di kawasan Tepian Mahakam, Samarinda kedapatan mencuri ponsel milik pengunjung. Tak pelak pria berinisial IS (43) tersebut diamankan aparat kepolisian.

Ditangkapnya IS bermula dari laporan perempuan berinisial RA (22). Dia melaporkan iPhone 11 miliknya hilang di area halaman parkir di kawasan Jalan Merapi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Selasa (30/11/2021) lalu. Saat itu RA yang berkunjung ke Tepian Mahakam, memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir tepat di samping salah satu bank.

Saat memarkirkan kendaraannya, RA mendengar ada sesuatu yang terjatuh. Spontan, RA langsung mengecek barang bawaannya dan mendapati iPhone miliknya telah tiada. Menyadari ponselnya terjatuh tak jauh dari jukir IS, RA lantas menanyakannya. Mendapat pertanyaan itu, IS menjawab tidak melihatnya.

Baca Juga  Main Judi Togel, Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Jajaran Polsek Sungai Kunjang

AR yang mendengar pernyataan juru parkir tak langsung percaya. Terlebih IS memperlihatkan gelagat yang mencurigakan. Merasa curiga, AR langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu dengan harapan iPhonenya tersebut dapat kembali.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi Sabtu (11/12/2021) membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan RA.

“Kejadiannya sekira pukul 21.15 Wita. Saat itu korban menanyakan ke juru parkir apakah melihat handphone yang terjatuh, namun juru parkir tersebut menyebutkan tidak melihat, dengan gelagat yang mencurigakan,” ujar Iptu Fahrudi.

Baca Juga  Polresta Samarinda Bekuk Pria yang Genggam Sabu-Sabu di Depan Rumah

Berawal dari laporan tersebut, tim opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi. Benar saja, saat dilakukan observasi, polisi mendapati pelaku pencurian adalah seorang jukir Tepian yang dicurigai korban.

“Kami amankan pelaku juru parkir Tepian berinisial IS, usia 43 tahun dengan barang bukti satu unit handphone iPhone 11 masih berada dalam penguasaan pelaku,” jelas Fahrudi.

IS langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum. Atas perbuatannya tersebut, IS dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (nta)