KUTAI TIMUR – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi penopang utama penerimaan daerah pada Tahun Anggaran 2025. Di saat realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan belum memenuhi target, capaian PAD justru melampaui target hingga 124,88 persen.
Hal itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Sidang juga dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta anggota DPRD.
Dalam pemaparannya, Ardiansyah menyebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp8,55 triliun, atau 86,49 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp9,89 triliun.
Dari total tersebut, kontribusi terbesar masih berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang mencapai Rp7,92 triliun.
Meski demikian, PAD justru mencatatkan kinerja positif. Pemerintah Kabupaten Kutim berhasil membukukan PAD sebesar Rp550,92 miliar, atau 124,88 persen dari target sebesar Rp441,15 miliar.
Menurut Ardiansyah, capaian tersebut didorong oleh meningkatnya realisasi penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Selain PAD, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah juga melampaui target. Realisasinya mencapai Rp79,31 miliar, atau 101,48 persen dari target sebesar Rp78,15 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer yang selama ini menjadi tulang punggung APBD Kutim hanya terealisasi 84,56 persen, yakni Rp7,92 triliun dari target Rp9,37 triliun.
Bupati menjelaskan belum tercapainya target pendapatan daerah secara keseluruhan disebabkan adanya sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat yang tidak terealisasi sesuai rencana.
“Tahun 2025 lalu APBD kita diproyeksikan mencapai sekitar Rp9,8 triliun. Namun realisasi pendapatan hanya sekitar Rp8,5 triliun lebih. Salah satu penyebabnya karena ada transfer dari pemerintah pusat yang tidak dilakukan,” kata Ardiansyah kepada wartawan.
Ia menegaskan kondisi tersebut tidak menghambat komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya.
Di sisi lain, keberhasilan PAD melampaui target dinilai menjadi sinyal positif terhadap penguatan kemandirian fiskal daerah. Meski ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih cukup besar, capaian tersebut menunjukkan potensi peningkatan sumber-sumber pendapatan asli daerah di masa mendatang. (zu)












