KUKAR IDAMAN SEP 26

Pemkab Bakal Beri Hibah dan Renovasi Bangunan untuk Bawaslu Kukar

Pemkab Bakal Beri Hibah dan Renovasi Bangunan untuk Bawaslu Kukar
Bupati Kukar menerima audiensi dari Bawaslu. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal memberikan hibah dan renovasi bangunan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara. Hal ini terungkap saat Bupati Edi Damansyah menerima rombongan Bawaslu Kukar bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI di Rumah Jabatan, Senin (22/5/2023).

Dalam audiensi tersebut, Ketua Bawaslu Kukar M Rahman mengatakan kedatangan Bawaslu terkait dengan tindak lanjut pemberian hibah bangunan. Serta adanya dana hibah renovasi untuk bangunan Bawaslu Kukar.

Rahman mengapresiasi atas hibah tersebut dan saat ini akan dilakukan renovasi bagunan yang juga diberikan dana berupa hibah renovasi sebesar Rp4,5 miliar.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kukar. Semoga dengan adanya bangunan gedung ini akan memberikan semangat bagi kita dalam menjalankan kewajiban mengawal proses Pilkada di Kukar berjalan lancar, damai. Sehingga lahir pemimpin yang amanah,” ucap Rahman.

Baca Juga  Expo Erau Adat Pelas Benua Ditutup, Edi Damansyah Komitmen Jaga Kelestarian Budaya

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto juga berterima kasih atas hibah yang diberikan oleh Pemkab Kukar. Menurutnya ini merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Kaltim bahkan di Indonesia mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Terkait hibah bangunan gedung Bawaslu Kukar sekaligus dana hibah renovasi bagunan.

“Ini sesuai dengan perintah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Di dalamnya memuat pasal tentang hibah fasilitas sarana dan prasarana bagi badan pengawas dan penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan histori dari bangunan yang dihibahkan Pemkab Kukar ke Bawaslu Kukar tersebut merupakan bersejarah. Di mana bangunan itu pertama kali digunakan sebagai tempat pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Baca Juga  3.870 PPPK Dilantik, Pemkab Kukar Terus Perjuangkan Peserta yang Tidak Lolos

“Ya, inilah historinya. Sehingga pemkab Kukar menghibahkan bagunan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum saat itu,” bebernya.

Terkait dengan hibah renovasi bagunan yang diberikan Pemkab Kukar, Edi juga mempersilahkan jajaran KPU dan Kesbangpol Kukar untuk mengemasnya. Apakah nantinya diberikan dalam bentuk uang tunai atau bentuk fisik bagunan jadi.

“Silahkan diformulasikan, dan baiknya hibah renovasi ini berbentuk uang tunai sehingga pengerjaannya akan cepat dilakukan. Mengingat jika dalam bentuk fisik akan ada proses yang panjang. Terlepas dari itu semua silakan didiskusikan mana yang terbaik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.

“Semoga keberadaan gedung bawaslu ini memberikan kenyamanan nantinya bagi jajaran Bawaslu dalam menjalankan kewajiban mengawal proses pemilihan terutama Pilkada Kukar aman dan lancar,” tambah Edi.

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan Pangan, Dinkes Bontang Gelar Bimtek untuk Pelaku Usaha IRTP

Diketahui, bangunan kantor yang dihibahkan Pemkab Kukar tersebut berukuran 916 meter persegi. Dan bangunan seluas 590 Meter persegi dengan nilai hibah yang ditaksir mencapai Rp708 juta disertai fasilitas penunjang lainnya. (zu)