KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Untuk memperkuat pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan strategis pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut ditandai penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab dengan Kejari Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (20/8/2026). Perjanjian kerja sama melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, kerja sama dengan Kejari dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk Disdikbud, pendampingan hukum mencakup sejumlah kegiatan strategis, termasuk pengelolaan hibah pemerintah daerah kepada Kesultanan Kutai dalam rangka pelestarian adat dan budaya di Kukar.
Salah satu kegiatan yang mendapat pendampingan adalah Festival Budaya Adat Erau 2026. “Pendampingan akan didapatkan oleh teman-teman kejaksaan, sehingga proses pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Aulia.
Selain bidang pendidikan dan kebudayaan, kerja sama juga mencakup penanganan aset milik Pemkab Kukar yang saat ini masih dikuasai pihak lain maupun tengah menghadapi persoalan hukum.
Menurut Aulia, aset-aset tersebut akan diinventarisasi dan ditindaklanjuti bersama Kejari untuk memastikan status kepemilikannya.
“Kalau memang bukan aset Pemkab, kita serahkan ke pihak lain. Kalau memang aset Pemkab, pihak lain harus menyerahkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Aulia berharap penataan aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, pendampingan Kejari menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan kebudayaan, khususnya Erau, tidak hanya berjalan dengan baik secara kegiatan, tetapi juga tertib secara administrasi.
Menurut dia, perkembangan regulasi yang cepat membuat sinergi antara pemerintah daerah, Kesultanan, dan aparat penegak hukum diperlukan agar pelaksanaan kegiatan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kita berharap tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kukar Sukotjo menjelaskan, persoalan aset menjadi salah satu alasan utama dilakukannya kerja sama dengan Kejari. Dia menyebut masih terdapat aset lama milik Pemkab Kukar yang secara fisik masih ada, tetapi belum memiliki nilai maupun pencatatan yang jelas dalam administrasi daerah.
Salah satunya kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Barang-barang itu dulu banyak, tercatat atau tidak tercatat di kita, tetapi dipakai teman-teman OPD. Dasar pencatatannya juga tidak ada karena BPKB-nya tidak ada,” ujar Sukotjo.
Menurutnya, keberadaan fungsi penyelamatan aset di Kejari diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk terhadap aset yang dokumen kepemilikannya tidak lengkap tetapi secara historis diketahui merupakan milik Pemkab Kukar.
Sukotjo berharap aset yang memenuhi ketentuan dapat ditindaklanjuti hingga proses penilaian dan pelelangan sehingga hasilnya dapat menjadi tambahan bagi kas daerah.
Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain mendampingi pelaksanaan Erau, Kejari juga akan membantu menginventarisasi aset pemerintah daerah yang saat ini dikuasai pihak ketiga tanpa izin pemerintah daerah.
“Kami akan coba menginventarisasi aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga tanpa seizin pemerintah daerah,” kata Aji.
Dia menambahkan, kerja sama tersebut juga dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk pelayanan dan pertimbangan hukum sesuai kebutuhan pemerintah daerah. (fjr)












