Pemkab Kukar Ingatkan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Pemkab Kukar Ingatkan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Sekda Kukar Sunggono saat diwawancarai. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Khususnya menjelang arus mudik Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menegaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang tugas pemerintahan. Bukan untuk kebutuhan pribadi seperti perjalanan mudik atau liburan.

“Hingga saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas,” kata Sunggono, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga  Pemkab Kukar Siapkan Belasan Miliar untuk Perbaikan Jalan Kota Bangun-Kenohan

“Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya pemerintah daerah tetap membuat kebijakan untuk membatasi penggunaannya di luar kepentingan kedinasan, termasuk untuk mudik,” tambahnya.

Menurut Sunggono, hingga memasuki pekan ketiga Ramadan, Pemkab Kukar masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pengaturan kendaraan dinas menjelang Idulfitri.

Meski demikian, dia menegaskan ASN di lingkungan Pemkab Kukar tetap diminta menjaga etika penggunaan fasilitas negara. Dengan tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk perjalanan jauh yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Baca Juga  Pemerintah Klaim Layanan Pusat Data Nasional Sementara Kembali Normal Bulan Ini

Sunggono menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas masih dapat dimaklumi apabila digunakan untuk aktivitas yang masih berada di wilayah sekitar dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun, dia kembali mengingatkan agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik ke luar daerah atau aktivitas pribadi lainnya.

“Yang perlu dihindari adalah penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan jauh yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan,” tegasnya. (fjr)