KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) tidak hanya dilakukan melalui penertiban. Tetapi juga mengedepankan pembinaan sosial.
Upaya tersebut dilaksanakan melalui sinergi antara Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai kewenangan masing-masing.
Kepala Dinas Sosial Kukar Rinda Desianti, mengatakan setiap orang terlantar yang terjaring akan mendapatkan pembinaan di Lokabina Karya (LBK). Di lokasi tersebut, mereka memperoleh perawatan dan pendampingan sesuai kondisi masing-masing.
“Penanganan terhadap gembel dan pengemis, khususnya orang-orang terlantar, kami tempatkan di LBK atau Lokabina Karya. Di sana mereka kami rawat sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Jika petugas menemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang berwenang di Samarinda, termasuk merujuk ke Rumah Sakit Atma Husada Mahakam apabila memenuhi kriteria penanganan.
“Kalau yang ODGJ, kami komunikasikan dengan pihak di Samarinda atau dirujuk ke Rumah Sakit Atma Husada Mahakam apabila memang masuk dalam penanganan mereka,” jelasnya.
Rinda menambahkan, penanganan orang terlantar juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun pemerintah kelurahan yang kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan penanganan Peraturan Daerah (Perda) tentang gelandangan dan pengemis bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP.
Menurutnya, Dinas Sosial merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang bertanggung jawab dalam penanganan sosial, sedangkan Satpol PP berperan mendampingi penegakan Perda.
“Kalau Perda Gepeng itu ranahnya Dinas Sosial. Kami sebagai pengaman atau pendamping dalam pelaksanaan penegakan Perda,” katanya.
Rasidi menjelaskan, setiap Perda memiliki OPD teknis sebagai penanggung jawab. Satpol PP baru dapat melakukan penindakan setelah menerima rekomendasi dari instansi yang berwenang.
“Jadi bukan semata-mata Satpol PP yang menangani semuanya. Setiap Perda ada OPD teknisnya masing-masing. Kami mendampingi, dan ketika sudah ada rekomendasi dari OPD teknis, baru kami melaksanakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Melalui pembagian tugas tersebut, Pemkab Kukar berharap penanganan gelandangan, pengemis, orang terlantar, hingga ODGJ dapat berjalan lebih efektif dengan menggabungkan pendekatan sosial dan penegakan aturan secara terpadu. (fjr)












