
PASER — Pemerintah Kabupaten Paser bersama BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ruang Rapat Sadurengas, Rabu (13/5/2026). Evaluasi dilakukan untuk melihat kualitas layanan, akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan, hingga capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Paser.
Dalam evaluasi itu, pemerintah daerah menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kepesertaan jaminan kesehatan. Meski cakupan kepesertaan di Kabupaten Paser telah mencapai sekitar 95 persen, masih terdapat tantangan dalam pemanfaatan layanan dan kepatuhan peserta.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi mengatakan sistem jaminan kesehatan nasional dibangun dengan prinsip gotong royong sebagaimana amanat undang-undang. Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya memenuhi kewajiban pelayanan kesehatan sekaligus melakukan pembenahan di berbagai sektor.
“Pemerintah daerah terus berbenah agar pelayanan kesehatan ke depan semakin baik dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan memaparkan berbagai layanan yang dapat diakses peserta JKN, mulai dari layanan rawat jalan, rawat inap hingga penanganan penyakit kronis. Evaluasi juga membahas upaya peningkatan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat dan mudah diakses.
Capaian kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Paser yang menyentuh angka 95 persen dinilai menjadi indikator kuat terhadap perluasan perlindungan jaminan sosial di daerah. Pemerintah daerah menargetkan layanan kesehatan tidak hanya menjangkau seluruh masyarakat, tetapi juga menghadirkan kualitas pelayanan yang lebih baik. (adv/zu)












