Pemkab PPU Ajukan Skema Pemdasus IKN

Foto : Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang. (Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang, mengatakan usulan itu diajukan untuk memastikan transisi IKN tidak menggerus hak masyarakat lokal, sekaligus menjaga struktur sosial yang telah terbentuk.

“Terutama di wilayah delineasi seperti Kecamatan Sepaku. Keberadaan desa harus tetap dipertahankan,” kata Nicko, Jumat (27/3).

Menurutnya, masyarakat dan aparatur desa khawatir kehilangan identitas sosial budaya jika status desa dihapuskan. Padahal, desa memiliki hak asal-usul dan peran penting dalam menjaga adat serta tradisi.

Baca Juga  Jerman Pulang Lebih Awal, Kalah Adu Penalti Lawan Paraguay di Piala Dunia 2026

Pemkab PPU pun mengusulkan agar desa diintegrasikan secara formal ke dalam struktur Pemdasus IKN, baik sebagai satuan wilayah administratif khusus maupun kelurahan berkarakter desa.

Selain itu, PPU menyoroti ketiadaan DPRD dalam desain kelembagaan Pemdasus IKN. Kondisi ini dinilai berpotensi menutup ruang penyaluran aspirasi masyarakat.

Sebagai solusi, Pemkab mengusulkan pembentukan Dewan Partisipasi Masyarakat Lokal IKN yang berisi tokoh masyarakat, perwakilan adat, dan kelompok rentan sebagai mitra konsultatif Otorita IKN.

Di sektor agraria, Pemkab PPU mendorong penyelesaian konflik lahan berbasis keadilan sosial melalui pembentukan Satuan Tugas Kolaboratif Resolusi Konflik Lahan.

Baca Juga  Upaya Penguatan Literasi, Disdikbud Kukar Tekankan Pembenahan Perpustakaan Sekolah

Terkait perangkat desa, Pemkab juga meminta kepastian skema transisi kepegawaian bagi kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Transisi harus adil dan bermartabat, melalui integrasi atau kompensasi yang layak,” tegas Nicko.

Pemkab PPU turut meminta perubahan dalam Rancangan Peraturan Kepala OIKN tentang penetapan daerah mitra, dari yang bersifat sepihak menjadi berbasis kesepakatan bersama.

Sejumlah tuntutan lain juga disampaikan, mulai dari kewenangan perizinan OIKN yang tidak boleh mengabaikan persetujuan daerah mitra, pemberian keadilan fiskal seperti hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga sinkronisasi tata ruang IKN dengan RTRW dan RPJMD daerah mitra.

Baca Juga  Ekosistem Kendaraan Listrik: Strategi Besar Indonesia Menjadi Negara Maju

“Ini bentuk komitmen kami. IKN harus maju, tapi tetap adil bagi masyarakat lokal,” tandasnya. (zu)