Pemprov Kaltim Soroti Pengawasan Tambang MBLB dalam Pembahasan Raperda

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rahmad. (Pemprov Kaltim)

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 di Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/8/2026). Sebanyak 27 anggota DPRD hadir dalam rapat yang membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Salah satu agenda rapat yakni penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, masing-masing tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

Pendapat gubernur disampaikan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad.

Terkait Raperda MBLB, Pemprov Kaltim menilai regulasi diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, transparan dan berkelanjutan. Aturan tersebut juga diharapkan memperkuat aspek keselamatan serta perlindungan lingkungan.

Baca Juga  Tewas Diterkam Buaya, Warga Muara Jawa Ditemukan Sehari Setelah Hilang

“Kaltim memiliki potensi mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di berbagai wilayah. Karena itu, regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pembinaan dan pengawasan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Ujang.

Sementara untuk Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, Pemprov Kaltim mendukung pembaruan regulasi agar menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional di bidang kesehatan.

Menurut Ujang, sejumlah program penanggulangan HIV/AIDS telah berjalan di Kaltim, di antaranya Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB), pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, harm reduction, serta pemberdayaan masyarakat dan dukungan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

Baca Juga  Prabowo Subianto Celetuk soal Gubernur Kaltim dan Wali Kota Balikpapan Bersaudara

Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses pemeriksaan dan pengobatan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, melindungi hak ODHA, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.

Pemprov Kaltim juga meminta pembahasan kedua Raperda mempertimbangkan kemampuan daerah. Faktor yang perlu diperhatikan antara lain ketersediaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, kemampuan anggaran, serta kebutuhan masyarakat.

Selain dua Raperda inisiatif DPRD, rapat paripurna membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang diajukan Pemprov Kaltim.

Keempatnya yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca Juga  TP PKK Tenggarong Peringati Hari Kartini, Gelar Lomba Busana Kebaya dan Tumpeng

Pembahasan Raperda selanjutnya akan dilakukan DPRD bersama Pemprov Kaltim sebelum regulasi tersebut ditetapkan. (zu)