SAMARINDA – Pencatatan sipil di Kaltim diklaim sudah berjalan cukup baik. Sehingga yang diperlukan selanjutnya adalah klasifikasi data.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menjadi pembicara pada Talksow Gubernur Menyapa di RRI Samarinda, Kamis (9/11/2023). Menurutnya jika pejabat publik terus-menerus menyampaikan data tanpa bukti yang jelas, hal ini akan menjadi masalah di masa depan.
“Oleh karena itu, penting ada kesamaan data antara provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan desa. Jika ada desa dengan rumah-rumah yang tidak layak huni, kita perlu tahu di mana lokasinya, siapa pemiliknya, siapa kepala keluarganya, dan bagaimana kondisinya,” urai Akmal.
Dijelaskan, data tersebut harus juga sama di tingkat kecamatan, kabupaten, atau kota, serta harus sesuai dengan tingkat nasional. Sehingga dapat mengalokasikan dana secara efektif, baik pada tingkat nasional maupun di tingkat kabupaten. Data ini sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan yang tepat sasaran.
“Kemarin kami telah melakukan pendekatan data desa persisi, nanti saya akan rilis,” sebut Akmal.
Menurutnya dalam era teknologi informasi yang makin maju, keberadaan data penting dalam menggerakkan perkembangan dan pengambilan keputusan yang tepat. Karenanya Akmal mengapresiasi Diskominfo Kaltim yang telah memiliki dashboard data.
“Saya apresiasi Kominfo memiliki dashboard data yang bagus kita bisa melihat processing ke depan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Akmal menyatakan bahwa salah satu permasalahan saat ini adalah apakah data yang dimiliki sudah sesuai dengan data yang diberikan atau sudah sesuai dengan data yang dimiliki oleh desa. Jika data tidak sesuai, maka kita akan menghadapi kesulitan di masa mendatang.
Menurutnya, perlu adanya kesamaan data antara desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Akmal menyebut terlalu sering muncul sudut pandang yang berbeda.
“Saya baru-baru ini mendampingi Presiden ke Kutai Barat, dimana Bupati mengatakan ada sekitar 10.000 orang warga yang belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena mereka tidak memiliki surat keterangan pindah dari daerah asalnya. Namun, setelah melakukan penelusuran, ternyata tidak sebanyak itu,” urai Akmal. (xl/advdiskominfokaltim)












