SAMARINDA – Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil ungkap tindak pidana perkara penggelapan yang mengamankan 1 pelaku berinisial DPP. Kapolsek Samarinda Ulu Akp Wawan Gunawan mengatakan, pelaku ditangkap di Jl Seikaya No. 13 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (16/12/2024) pagi.
“Pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 14.00 wita terjadi tindak pidana penggelapan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam nopol KT 5045 BAB atas nama Supiansyah Ramadhani Jalan P Suryanata RT 03 Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu,” ungkap AKP Wawan, Selasa (17/12/2024).
Korban pada awalnya selesai melakukan salat Jumat di masjid. Kemudian DPP meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik temannya tetapi motor tidak kunjung kembali.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp15 juta, dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil mengumpulkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DPP. Pelaku lantas mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian itu.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dalam pasal 372 KUHP,” pungkas Wawan. (nta)












