Andi Harun Bakal Sanksi Tegas SPBU yang Jual BBM ke Pengetap Pertamini

Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Komparasinews)

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun akan memberikan sanksi administrasi berupa penghentian usaha bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU). Apabila kedapatan bekerja sama dengan pengetap Pertamini.

“Dalam waktu dekat ini Surat Edaran (SE) akan terbit dan akan kita berikan surat kepada seluruh SPBU yang menjual BBM kepada pengecer,” tegas Andi Harun, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga  Balikpapan Kembali Jadi Kota Peraih Panji Keberhasilan Terbanyak di Kaltim 

Dia membeberkan, penjualan BBM kepada pengetap dapat dikenakan sanksi tersendiri. Terutama yang tidak mendapatkan izin dari SKK Migas. Selain itu, Andi Harun juga menyampaikan untuk kepala daerah bisa mengambil langkah administratif dalam penertiban.

“Sanksinya yaitu bisa berupa penghentian usaha, tetapi kita sangat mengharapkan kejadian seperti itu tidak terjadi di Kota Tepian,” ucapnya.

Baca Juga  DKP3A Kaltim Ungkap Angka Perkawinan Anak Terus Mengalami Penurunan

Terakhir, orang nomor satu di Kota Tepian itu mengimbau seluruh SPBU di Samarinda agar tak melakukan pelanggaran. Yakni menjual BBM ilegal kepada para pengetap Pertamini.

“Isi surat edarannya tunggu keluar dulu, sehingga nanti para jurnalis juga bisa mempelajari latar belakangnya serta tujuannya,” tutup Andi Harun. (nta)