Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Pencucian Uang

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Pencucian Uang
Temuan emas batangan di rumah Febrie dalam penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (istimewa)

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi berstatus tersangka. Sebagaimana disampaikan Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk beberapa penggeledahan.

“Kami sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.

Baca Juga  Pemuda di Berau Curi Sound System Tempat Kerja, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Kemudian pihaknya menetapkan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b.

Baca Juga  Legislator Samarinda Dorong Lembaga Pendidikan Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman

Sementara itu Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F,” sebut Habiburokhman.

Sebelumnya rumah Febrie di Sentul, Bogor digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang serta emas seberat 74 kilogram. (xl)