Simpan Sabu-Sabu di Dalam Rumah, Warga Kampung Baru Kena Batunya 

Simpan Sabu-Sabu di Dalam Rumah, Warga Kampung Baru Kena Batunya 
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda. (Ist)

SAMARINDA – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda membekuk seorang pelaku pengguna sabu-sabu di Jalan Nusa Indah Gang Kampung Baru Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan, pada 3 Juli 2024 dilakukan observasi dengan cermat. Kemudian sekira pukul 12.00 Wita dicurigai satu orang laki-laki yang tengah berada di dalam rumah tersebut.

“Pelaku berinisial AR (41). Kita amankan tepatnya di dalam rumah, karena kedapatan telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Ary, Senin (8/7/2024).

Baca Juga  Selain Atasi Banjir, Pemkot Samarinda Juga Fokus Perbaikan Sapras di Sekolah

Saat diamankan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan 17 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,33 gram bruto. Barang haram itu ditemukan di dalam tumpukan baju beserta barang bukti lainnya.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri. Kami akan dalami mengenai dimana barang tersebut didapat oleh pelaku,” bebernya.

Baca Juga  Usai Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Ungkap Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (nta)