Pria di Tenggarong Nekat Sebar Video Asusilanya, Berujung Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial MZ (33) asal Tenggarong harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video asusilanya sendiri melalui media sosial. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu usai aksinya dilaporkan oleh warga yang menjadi korban kiriman video tak senonoh tersebut.

Korban berinisial IP (33), warga Kecamatan Loa Kulu, melapor ke polisi setelah menerima dua video asusila melalui Facebook Messenger dan WhatsApp dari akun milik pelaku. Dalam pesan yang dikirim, MZ sempat mengaku bahwa pemeran dalam video tersebut adalah teman korban.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tiba di IKN, Pastikan Proyek Ibu Kota Baru Berjalan Sesuai Target

Namun, hasil pemeriksaan polisi membuktikan bahwa pemeran sebenarnya adalah pelaku sendiri bersama pasangannya. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Ipda Andi Fitriyadi bersama tim segera melakukan penyelidikan.

Setelah dua kali pemanggilan, pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam, flashdisk berisi video dan tangkapan layar percakapan, kartu SIM, serta akun Facebook yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten tersebut.

Baca Juga  Ekspor AS ke Indonesia Bebas Tarif, Ekspor RI ke AS Kena 19 Persen

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menyebut perbuatan pelaku merupakan pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Perbuatannya melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A,” katanya, Kamis (9/10).

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak sembarangan membagikan konten yang berpotensi melanggar hukum. “Gunakan media sosial secara bijak agar tidak terjerat kasus serupa,” imbaunya. (fjr)